Jumat, 21 Desember 2012

Mukomuko larang eliminasi anjing gunakan racun

Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2013 melarang eliminasi anjing liar di daerah itu mengunakan racun stricnin.

"Kami tidak boleh lagi mengunakan racun stricnin untuk memusnahkan anjing liar karena secara kode etik melanggar kesejahteraan hewan (Kesrawan)," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Elxandi di Mukomuko, Kamis.

 Kendati demikian, kata dia, eliminasi anjing liar masih boleh dilaksanakan di daerah itu, tetapi peralatan yang digunakan harus obat bius, setelah anjing liar tidak sadarkan diri dibunuh.

Sehingga, lanjutnya, dengan cara ini anjing yang dalam kondisi dibius tidak sadarkan diri saat dibunuh.

Selain itu, kata dia, cara lain yang masih diperbolehkan melakukan eliminasi anjing liar dengan memasukkan semua objek ke dalam kedap udara, selanjutnya disemprotkan gas beracun ke dalam ruangan tersebut.

Namun, kata dia, dari kedua cara itu, instansi itu masih terkendala dengan sumber daya manusia (SDM) di daerah itu yang bisa mengunakan peralatan yang diperbolehkan melakukan eliminasi anjing liar.

Karena, lanjutnya, tidak mudah mengoperasikan alat yang digunakan seperti memasukkan sesuai ke dalam pembuluh darahnya sehingga anjing menjadi mati.

Terkait dengan pelaksanaan eliminasi anjing liar tahun 2013, ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggarannya dalam APBD setempat eliminasi sebanyak 500 ekor anjing liar, namun nilai usulan anggarannya untuk membeli racun stricnin.

"Kemungkinannya dana usulan itu tidak mencukupi untuk membeli peralatan untuk melakukan eliminasi anjing liar dengan cara yang baru tersebut, namun anggarannya bisa diusulkan di anggaran perubahan," ujarnya lagi. (sumber: Antarabengkulu.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar