Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2013 melarang eliminasi anjing
liar di daerah itu mengunakan racun stricnin.
"Kami tidak boleh
lagi mengunakan racun stricnin untuk memusnahkan anjing liar karena
secara kode etik melanggar kesejahteraan hewan (Kesrawan)," kata Kabid
Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan
Kabupaten Mukomuko Elxandi di Mukomuko, Kamis.
Kendati demikian, kata dia, eliminasi anjing liar masih boleh
dilaksanakan di daerah itu, tetapi peralatan yang digunakan harus obat
bius, setelah anjing liar tidak sadarkan diri dibunuh.
Sehingga, lanjutnya, dengan cara ini anjing yang dalam kondisi dibius tidak sadarkan diri saat dibunuh.
Selain
itu, kata dia, cara lain yang masih diperbolehkan melakukan eliminasi
anjing liar dengan memasukkan semua objek ke dalam kedap udara,
selanjutnya disemprotkan gas beracun ke dalam ruangan tersebut.
Namun,
kata dia, dari kedua cara itu, instansi itu masih terkendala dengan
sumber daya manusia (SDM) di daerah itu yang bisa mengunakan peralatan
yang diperbolehkan melakukan eliminasi anjing liar.
Karena,
lanjutnya, tidak mudah mengoperasikan alat yang digunakan seperti
memasukkan sesuai ke dalam pembuluh darahnya sehingga anjing menjadi
mati.
Terkait dengan pelaksanaan eliminasi anjing liar tahun
2013, ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggarannya dalam APBD
setempat eliminasi sebanyak 500 ekor anjing liar, namun nilai usulan
anggarannya untuk membeli racun stricnin.
"Kemungkinannya dana
usulan itu tidak mencukupi untuk membeli peralatan untuk melakukan
eliminasi anjing liar dengan cara yang baru tersebut, namun anggarannya
bisa diusulkan di anggaran perubahan," ujarnya lagi. (sumber: Antarabengkulu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar